Pada akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kecelakaan yang terjadi khususnya bagi para pengguna jalan raya seperti pengendara bermotor roda dua dan empat. Kecelakaan ini terjadi bukan tanpa sebab apa lagi sering kita lihat di jalan raya banyak sekali yang mengendarai motornya sambil mengunakan telepon gengam, itu sudah pasti akan menganggu konsentrasi pengendaranya.
Biasanya banyak korban jatuh dari kalangan remaja, pasalnya pengguna HP paling banyak dan super cuek berada dimereka dikarenakan dengan tingkat emosional yang tinggi dan masa transisi yang selalu ingin diperhatikan oleh orang lain menjadi pemicunya.
Adapun pelarangan pengunaan handphone saat mengemudi telah dikeluarkan pemerintah dan ada sangsinya. Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP.
Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan
Nah, para Bikers semoga dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari selalu mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah dan mengutamakan keselamatan hingga kembali ke keluarga di rumah.
0 komentar:
Post a Comment