• Latest News

    April 12, 2014

    Keluarnya Dekrit Presiden 1959


    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 

    1. Politik Pasca Dekrit Presiden

    Pada 10 Januari 1959, diumumkan susunan Kabinet presidensial pertama berdasarkan UUD 1945 dengan Ir. Soekarno, Presiden/Panglima Tertinggi sebagai Menteri dan Ir. H. Djuanda Pertama merangkap Menteri keuangan.Wakil Menteri Pertama Dr. J.Leimena, Chairul Saleh dan Dr. Subandrio. Sedangkan Idham Chalid tidak dimasukan dalam susunan Kabinet tersebut, tetapi seorang tokoh NU lainnya ditunjuk menjadi Jabatan yang paling diinginkan NU.

    Pada tanggal 12 Juli 1959 sebagai konskuensi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli, Dewan Nasional dibubarkan. Sepuluh hari kemudian dikeluarkan Penetapan Presiden No. 1,2,3 dan 4 Tahun 1959. Pen - Pres No. 1 mengenai Pembubaran Kontituante dan berlakunya kembali UUD1945. DPR dinyatakan terus berfungsi sampai Pemilu yang akan datang. Pen-Pres No. 2. mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (DPAS yang terdiri dari empat puluh enam anggota yang dipilih dan dipimpin Presiden Soekarno sendiri, dengan tugas memberi nasihat kepada Pemerintah.Pen-Pres No. 4 mengenai Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang dipimpin Mohamad Yamin. Partai-partai politik antara lain PNI, PKI dan NU diwakili dalam DPAS dan Depernas, namun Masyumi dan PSI tidak diwakili sama sekali. Kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan instruksi yang berisi larangan bagi para pejabat tinggi negara dan pimpinan perusahaan-perusahaan negara menjadi anggota partai politik (Setiono 2003: 781-782).

    Pidato kenegaraan yang diucapkan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1959, berjudul “penemuan Kembali Revolusi Kita” atau “A rediscovery of our Revolution” dinyatakan sebagai “manifesto Politik” (Manipol) dan pada 25 September 1959 oleh DPAS diputuskan untuk diperinci menjadi “Garis Besar Haluan Negara” (GBHN). Kemudian keputusan ini dikukuhan MPRS pada 19 November 1960 (Legge 2001).

    Pada awal 1960 mulai dikumandangkan slogan Manipol-Usdek yang menjadi ideologi negara. Usdek adalah singkatan dari “UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia.”

    Untuk mengatasi masalah defisit dan inflasi tersebut dengan tiba-tiba, untuk kedua kalinya selama berdirinya Republik, Pemerintah melakukan tindakan dibidang moneter (devaluasi).Pada Senin 24 gustus 1959 pukul 14.30, setelah sidang Kabinet di Istana Bogor, Pemerintah mengumumkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/1959 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 1959 pukul 6.00 pagi. Perpu tersebut berisi penurunan nilai uang kertas Rp 1.000 (bergambar gajah) dan Rp 500 (bergambar harimau) menjadi Rp 100 dan Rp 50. Di samping itu Pemerintah mengeluarkan Perpu No. 3/1959 yang berisi pembekuan 90 persen semua simpanan uang di bank baik deposito maupun rekening koran/ giro yang nilainya lebih dari Rp 25.000 dan diganti dengan obligasi jangka panjang (Setiono 2003:785).

    Pada 7 Maret 1960, kembali terjadi usaha pembunuhan trhadap diri Presiden Soekarno. Seorang pilot AURI, Letnan Daniel Alexander Maukar, dengan mempergunakan sebuah pesawat tempur MIG- 17 membrondong istana merdeka dan istana Bogor, dibarengi dengan masuknya suatu satuan tentara ke Jakarta untuk mencoba melakukan suatu kudeta militer yang gagal. Akibat serangan tersebut 18 orang menderita luka, tetapi Presiden Soekarno sendiri selamat tidak kurang suatu apapun. Kemudian Maukar yang melakukan pendaratan darurat di dekat Tasikmalaya berhasil ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman mati. Ternyata Daniel Alexander Maukar adalah simpatisan Permesta (Sundhausen 1986).

    Pada 17 Agustus 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan Pen-Pres NO:7/1960 (lihat lampiran 8) yang berisi pembubaran Masyumi dan PSI serta pembatasan jumlah partai politik menjadi sepuluh partai saja terdiri dari PNI, NU, PKI, Parkindo, Partai Katolik, Murba, Partindo PSII, Perti dan IPKI. Selanjutnya dalam Pen-Pres tersebut ditentukan juga bahwa semua partai politik diwajibkan mencantumkan dalam masing-masing anggaran dasarnya, Pancasila sebagai dasar negara. Alasan presiden dalam membubarkan dalam pembuatan maker pemberontakan Masyumi dan PSI, karena sebagian besar pimpinan partai tersebut terlibat dalam pembuatan makar pembrontakan PRRI/ Permesta dan ternyata kedua partai itu tidak menyatakan sikap untuk mengutuk dan memecat para pimpinannya tersebut. Setelah itu Presiden Soekarno juga membubarkan “Liga demokrasi” dilanjutkan dengan pembubaran “Rotary Club” (Nasution 1995; Feith 2001:86-87).

    Setelah membentuk MPRS dan DPR-GR, Presiden Soekarno mulai melontarkan gagasan persatuan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom). Sebenarnya gagasan ini sudah dituliskanya pada 1926, yaitu mengenai persatuan golongan Nasionalis, Islam dan Marxis yang menurutnya merupakan suatu kekuatan yang riil di Indonesia dan bersama-sama berjuang untuk mengusir penjajah Belanda dan mendirikan Republik Indonesia (Alam 2003:289).

    Kemudian Presiden Soekarno mengumumkan terbentuknya Front Nasional yang diketuainya sendiri dengan Soedibyo dari PSII sebagai Sekretaris Jenderalnya. Badan ini terdiri dari wakil-wakil partai politik, golongan fungsional, ormas, DPA dan Pemerintah. Tugas utamanya adalah memobilitas massa dan menyebarkan ideologi Mani pol- doktrin Nasakom serta menggairahkan rakyat dalam perjuangan membebaskan Irian Barat dan kelak dalam kampanye Ganyang Malaysia (Poesponegoro 1984).

    2. PP No. 10

    Presiden Soekarno pada November 1959 dengan tiba-tiba menandatangani Peraturan Pemerintah No. 10 atau yang lebih terkenal dengan sebutan PP-10. Peraturan ini berisi larangan bagi orang-orang asing (terutama ditujukan kepada orang-orang Tionghoa) untuk berdagang eceran di daerah-daerah pedalaman, yaitu diluar ibukota daerah swastantra tingkat I dan II yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1960 (Suryadinata 2002: 90).

    Peraturan yang rasialis ini sangat mengejutkan dan menggoncangkan sendi-sendi kehidupan orang Tionghoa di Indonesia. Karena pada saat itu Undang-Udang Kewarganegaraan Tahun 1958 belum dilaksankan, sehingga terjadi keseimbangsiuran dalam menentukan yang mana asing dan yang mana WNI. Para penguasa militer didaerah-daerah dengan seenaknya mengusir bukan saja orang-orang Tionghoa asing tetapi juga orang- orang Tionghoa yang berdasarkan UU Kewarganegaraan Tahun 1954 telah menjadi Warga Negara Indonesia (Setiono 2003: 792).

    PP-10 ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan Kabinet Djuanda yang dijabat Rachmat Moeljomiseno, seorang tokoh NU. Peraturan tersebut dikeluarkan pada Mei 1959, berisi larangan bagi Warga Negara asing untuk tinggal dan berdagang di daerah pedalaman. Siauw Tjhan segera menentangnya di DPR. Ia menyatakan bahwa peraturan semacam ini tidak bisa dikeluarkan oleh seorang menteri, melainkan harus merupakan sebuah undang-undang yang disahkan DPR. Siaw Giok Tjhan menyatakan bahwa orang-orang Tionghoa mempunyai usaha yang legal didaerah-daerah pedalaman yang otomatis mendapatkan perlindungan hukum internasional yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Indonesia, ia juga memperingatkan kalau sampai orang-orang Tionghoa tersebut diusir dari tempat kediaman dan usahanya didaerah pedalaman, akan menimbulkan kemunduran ekonomi Indonesia. Keahlihan dan pengalaman yang dimiliki orang-orang Tioanghoa yang telah bebeapa generasi lamanya akan merusak dan melumpuhkan jaringan distribusi di daerah pedalaman (Setiono 2003: 795).

    Peraturan itu dikeluarkan pada saat Presiden Soekarno sedang di luar negeri. Ketika kembali dari lawatannya ke luar negeri dan mengetahui adanya peraturan tersebut, Presiden Soekarno sangat marah kepada Rachmat Moeljomisena, sehingga dalam Kabinet yang di bentuk setelah 5 Juli 1959 ia tidak diikut sertakan. Beberapa alasan Presiden Soekarno menandatangani peraturan itu yaitu karena presiden Soekarno mendapat tekanan dari militer dan partai-partai Islam.

    Pada umumnya perdagangan eceran didaerah-daerah pedalaman didominasi para pedagang Tionghoa yang telah mempunyai pengalaman dan jaringan beberapa generasi. Sudah tentu hal ini sangat merugikan para pedagang Islam yang baru bermunculan. Para pedagang Islam yang pada umumnya berkiblat ke NU dan Masyumi ini merasa sulit bersaing dengan pedagang Tionghoa. Dengan diikeluarkan peraturan tersebut, mereka diuntungkan (Suryadinata 2002).

    Dengan dilaksanakan PP-10, puluhan ribu orang Tionghoa terpaksa harus meninggalkan tempat usaha dan kediamannya didaerah pedalaman.Peraturan yang sebenarnya hanya melarang berdagang eceran tetapi dalam pelaksanaannya juga melarang bertempat tinggal. Orang-orang Tionghoa dianggap semuannya berstatus dwi kewarganegaraan atau asing, sehingga oleh pihak militer mereka dipaksa meninggalkan tempat kediamannya. Bukan hanya para pedagang tetapi yang tidak berdagangpun diusir. Tindakan yang paling buruk dilakukan pihak militer di Jawa Barat di bawah pimpinan Kolonel Kosasih. Berbagai insiden menyadihkan terjadi, seperti di Cimahi pada Juli 1960, seorang perempuan Tionghoa tertembak, karena Ia bersama keluarganya mancoba bertahan dan tidak mau meninggalkan tempat kediamannya. Insiden ini menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan intruksi kepada para penguasa militer agar tidak lagi memaksa orang Tionghoa meninggalkan tempat tinggalnya. Mereka yang terusir menimbulkan masalah tempat penampungan di kota-kota besar, karena pada umumnya mereka tidak mempunyai famili yang akan menampungnya (Setiono 2003).

    Pramoedya Ananta Toer merupakan sosok penulis terkemuka telah mengkritik dan mengecam PP-10 yang dianggap rasialis tersebut. Ia lantas menulis serangkaian artikel secara bersambung di Bintang Minggu (edisi minggu Bintang timur) yang kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul Hoakiau di Indonesia pada 1960. Saat Pramoedya Ananta Toer tengah berada diluar negeri, buku Hoakiau di Indonesia, ia diminta menghadap ke markas Peperti untuk dimintai keterangan. Di Peperti ia diintrogasi oleh Mayor Sudharmono dan tak diperbolehkan pulang kerumah. Pramoedya langsung masuk Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 2 bulan tanpa alasan yang jelas, kecuali ada anggapan bahwa Pramoedya telah menjual Indonesia ke Cina melalui buku. Di RTM ia kembali menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan baru yaitu merencanakan pelarian atau membuat kerusuhan. Untuk itu Pramoedya dihukum dengan cara dipindahkan ke Penjara Cipinang (Setiono 2003: 794).

    Pengurus Baperki yang mendengar peristiwa ini segera merespon dengan mengadakan rapat dan mengutus agar sejumlah pengurus dengan dipimpin Oei Tjoe Tat datang kerumah Pramoedya untuk memenuhi Maemunah guna menyatakan rasa simpati dan menawarkan bantuan. Baru kemudian Radio Australia dan media memberitakan soal penangkapan Pramoedya dan pemindahannya ke Penjara Cipinang.

    Akibat pemberitaan pers, Jendral A.H.Nasution terpaksa mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Pramoedya Ananta Toer. Sebuah hal yang ironis, mengingat pramoedya pada 1958 menerima surat ucapan terima kasih Nasution atas perannya membantu Angkatan Darat mengakhiri pemberontakan di Sumatra Barat.

    Pramoedya sendiri menjalani fase hidupnya yang paling pahit di Penjara Cipinang di mana ia di masukkan dalam sel yang tak layak dihuni, berpintu dobel dan sebagian besar teman satu selnya adalah orang-orang yang terganggu jiwanya. Penculikan terhadap Pramoedya tahun pada 1960 telah terjadi pembredelan sejumlah surat kabar oleh pihak penguasa Angkatan Darat. Termasuk salah satunya adalah koran Bintang Timur yang dibredel pada Februari 1960 (Smith 1986).

    Pelaksanaan PP-10 ternyata menimbulkan dampak yang sangat negatif bagi perekonomian negara. Daerah-daerah pedalaman yang ditinggalkan para pedagang Tionghoa mengalami kemunduran. Berbagai barang kebutuhan menjadi langka dan harganya membumbung tinggi. Produk-produk pertanian para petani bertumpuk dan tidak dapat dipasarkan. Ternyata jaringan distribusi yang ditinggalkan para pedagang Tionghoa tidak dapat segera diganti, baik oleh para pedagang Islam pribumi maupun koperasi. Demikianlah peraturan yang sangat rasialis tersebut berakhir dengan sangat tragis dan merugikan semua pihak.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Keluarnya Dekrit Presiden 1959 Rating: 5 Reviewed By: BS
    Scroll to Top