Pada era globalisasi ini, ada peningkatan minat sebagian Warga Negara Asing (WNA) untuk menyekolahkan putera-puterinya di Sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. WNA yang akan mendaftarkan diri di sekolah yang berada di Indonesia diharuskan mengajukan Ijin Belajar ke Kementerian Pendidikan Nasional dan ini caranya anak WNA dapat belajar di Indonesia :
Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
Cetak/simpan tanda terima permohonan.
Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke:
Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, dapat diambil secara langsung ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat menghubungi biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat ijin Belajar.
Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA
Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal
Sumber : kemendiknas