Telah terjadi perjanjian antara suporter PERSIB dan THE JAK MANIA yang melahirkan beberapa poin ada enam poin itu, menjadi ikatan yang berkekuatan hukum dan akan menjadi dasar pihak kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku jika di kemudian hari keduanya melanggarnya.
Berikut enam poin yang disepakati oleh perwakilan Bobotoh, manajemen PERSIB dan Polda Jawa Barat dalam pertemuan di Mapolda, Kamis (11/4).
1. Saling menghormati antara suporter/pendukung PERSIB bandung dengan suporter/pendukung Persija Jakarta, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kebencian, konflik fisik maupun tindakan anarkis lainnya dengan cara mengendalikan seluruh pendukung demi terwujudnya suasana kondusif dalam setiap pertandingan maupun di luar pertandingan sepak bola di manapun lokasi pertandingan dilaksanakan khusus di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
2. Menghentikan pertikaian antara suporter/pendukung PERSIB Bandung dan suporter/pendukung Persija Jakarta di setiap pertandingan sepak bola antara PERSIB bandung dan Persija Jakarta yang berlangsung di wilayah Jawa Barat maupun di DKI Jakarta serta di wilayah lainnya.
3. Melaksanakan tugas secara bersama-sama antara ketua, koordinator lapangan dan suporter/pendukung dengan aparat keamanan dalam pengamanan kegiatan pertandingan sepak bola antara PERSIB Bandung dengan Persija Jakarta yang melibatkan pengerahan massa/suporter dari kedua belah pihak.
4. Secara proaktif akan membantu aparat keamanan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban dengan mengoptimalkan koordinasi yang efektif antara suporter/pendukung PERSIB Bandung dengan suporter/pendukung Persija Jakarta terkait dalam pertandingan sepak bola baik antara PERSIB dan Persija ataupun pertandingan kesebelasan lainnya serta kegiatan lainnya.
5. Dengan islah antara suporter/pendukung PERSIB dan Persija kita tingkatkan hubungan silaturahmi dan persaudaraan guna meraih prestasi sepak bola Indonesia.
6. Menaati seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya mematuhi ketertiban berlalu lintas, apabila terjadi pelanggaran/tindak pidana yang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum, tidak akan mencampuri/mengintervensi yang dapat mengganggu proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Di bawah enam poin tersebut, dituliskan bahwa kesepakatan ini dilakukan atas dasar niat yang tulus dan kesadaran sendiri, tidak ada paksaan dari pihak manapun, demi masa depan yang lebih baik dan terwujudnya keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat.
Perjanjian ini akan ditandatangani oleh perwakilan PERSIB dan Persija, para petinggi suporter kedua kesebelasan dan perwakilan dari Polda Jawa Barat dan Metro Jaya.
Sumber : persib.co.id