gambar :beatzone.cz |
Program acara menjelang pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di stasiun Televisi Swasta Trans TV mendapat kecaman keras dari beberapa LSM Penyiaran pasalnya waktu penyiaran sudah melampaui batas dan melanggar hak publik selama 14 jam satu hari.
Mereka pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan tindakan tegas. Apalagi, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) tertulis lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. seperti yang dilansir okezone.com
0 komentar:
Post a Comment